Bupati Kabupaten Tebo H. Sukandar

Rombak SKPD, Bupati Tebo Mengaku Terbentur Aturan KASN

Posted on 2016-01-20 21:08:15 dibaca 3492 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Aksi demo yang dilakukan sejumlah mahasiswa PMII cabang Tebo beberapa waktu lalu, yang mendesak Bupati untuk segera merombak kadis yang dinilai lemah dalam menjalankan tugasnya, ditanggapi Bupati Tebo, H. Sukandar.

"Perombakan itu tidak serta merta bisa dilakukan karena ada aturan-aturan yang harus dipenuhi seperti aturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).   Untuk merombak pejabat eselon II harus disetujui oleh pusat," sebut bupati.

Sementara Asisten III Bupati Tebo, M. Hatta, menyampaikan perombakan pejabat harus persetujuan pusat, tidak cukup hanya persetujuan Gubernur.

"Perombakan eselon II juga harus dilakukan seleksi yang matang dan verifikasi oleh tim khusus," pungkasnya. (bjg)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com