Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Ketua Panwaslu Kota Sungai Penuh Toni Indrayadi sebenarnya tidak ikut menandatangani keputusan controversial yang dikeluarkan oleh Panwaslu Sungai Penuh yang berujung pada pengnonaktivan sementara.
Pasalnya, dari awal Tony sudah menyatakan bahwa keputusan itu sudah menyalahi kewenangan sehingga hanya dua anggota Panwaslu saja yang menadatangani keputusan itu.
BACA JUGA: Tiga Anggota Panwas Sungai Penuh Dinonaktifkan oleh Bawaslu Provinsi Jambi
Namun demikian, Toni Indryadi tetap dinonaktifkan oleh Bawaslu Provinsi Jambi. Dikonfirmasi jambiupdate.co sore ini (8/1) Toni mengaku belum mendapat informasi soal keputusan dari Bawaslu Provinsi Jambi tersebut. ‘’Saya belum dapat info. Belum terima surat pengnonaktivan itu,’’ ujar Toni sore ini (8/1).
Menurutnya, kalau memang dirinya diberhentikan sementara, ia bisa terima keputusan Bawaslu tersebut.
BACA JUGA: Tugas Panwas Sungai Penuh Diambil Alih Bawaslu, Termasuk Persidangan di MK
‘’Kalau diberhentikan sementara saya terima, tapi saya tidak bersalah, karena saya tidak ikut tanda tangan (keputusan, red). Saya menilai keputusan Bawaslu tepat dan merupakan yang terbaik. Saya bererima kasih ke Bawaslu, berarti Bawaslu bertanggungjawab,’’ pungkasnya.
(dik/pas)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com