Ketua KPU Batanghari M Zamani beri keterangan pers Senin (4/1)

Batas Melengkapi Berkas Hari ini, KPU Batanghari Belum Tahu Isi Gugatan Pasangan Sinar

Posted on 2016-01-04 12:18:23 dibaca 3578 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Pasangan calon (Paslon) Sinwan-Arzanil resmi melayangkan gugatan sengketa Pilkada ke Makhamah Konstitusi (MK) pada 20 Desember lalu. Namun hingga sejauh ini KPU Batanghari mengaku belum mengetahui materi gugatan paslon nomor urut 4 tersebut. 

Hal tersebut diakui langsung Ketua KPU Batanghari, Zamani, Senin (4/1) hari ini.

Dikatakannya, bahwa berdasarkan jadwal pada tanggal 31 Desember hingga tanggal 4 januari pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas. Dan kemudian setelah itu pada tanggal 4-6 seluruh permohonan dan salinan gugatan akan diberitahukan ke pihak terkait dalam hal ini KPU.

BACA JUGA: Hadapi Gugatan Sinar, Ini yang Dilakukan KPU Batanghari

“Hingga sejauh ini kita belum mengetahui materi gugatannya apa saja yang disampaikan oleh tim paslon no 4 ke MK, intinya kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dulu,” ujar Zamani.

"Kemungkinan secepatnya kami akan menerima materi gugatan dari pusat, bisa jadi sore ini atau besok, pokoknya secepatnya,"tambah Zamani. (adi)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com