Ketua KPU Batanghari M Zamani beri keterangan pers Senin (4/1)
JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Pasangan calon (Paslon) Sinwan-Arzanil resmi melayangkan gugatan sengketa Pilkada ke Makhamah Konstitusi (MK) pada 20 Desember lalu. Namun hingga sejauh ini KPU Batanghari mengaku belum mengetahui materi gugatan paslon nomor urut 4 tersebut.Â
Hal tersebut diakui langsung Ketua KPU Batanghari, Zamani, Senin (4/1) hari ini.
Dikatakannya, bahwa berdasarkan jadwal pada tanggal 31 Desember hingga tanggal 4 januari pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas. Dan kemudian setelah itu pada tanggal 4-6 seluruh permohonan dan salinan gugatan akan diberitahukan ke pihak terkait dalam hal ini KPU.
BACA JUGA: Hadapi Gugatan Sinar, Ini yang Dilakukan KPU Batanghari
“Hingga sejauh ini kita belum mengetahui materi gugatannya apa saja yang disampaikan oleh tim paslon no 4 ke MK, intinya kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dulu,†ujar Zamani.
"Kemungkinan secepatnya kami akan menerima materi gugatan dari pusat, bisa jadi sore ini atau besok, pokoknya secepatnya,"tambah Zamani. (adi)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com