Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK- Kepala DKP, Ahmad Riyadi Pane melalui Kabid Perikanan Pesisir dan Pengawasan, Hendri mengungkapkan selama periode tahun 2015 Â pihaknya menindak sekitar 120 kapal pelaku ilegal fisihing.
"Setiap turun dalam setiap bulannya, minimal menindak sekitar 10 kapal ilegal fishing," jelasnya.
Kapal-kapal tersebut harus ditindak, pasalnya menggunakan alat tangkap troll yang memang dilarang penggunaannya. Karena disinyalir masih banyak nelayan-nelayan di Tanjabtim yang menggunakan alat tangkap tersebut.
"Kami razia dihari-hari tertentu agar tidak bocor. Kalau ditentukan waktunya tentu kapal yang menggunakan troll tidak beroperasi," bebernya.
Mengenai sanksi yang diberikan kepada kapal yang menggunakan alat tangkap troll?, pihaknya hanya bisa melakukan langkah preventif saja, tidak bisa menggunakan penindakan tegas.
"Karena aturan mainnya memang seperti itu, kami hanya bisa melakukan langkah preventif," jelasnya.(yos)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com