Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - 20 pelanggaran Pilkada yang diterima Pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Batanghari selama Pilkada berlangsung tidak bisa diproses lebih lanjut.
Pasalnya, tidak satupun yang memenuhi unsur pelanggaran pilkada. Keputusan tersebut dikatakan oleh ketua Panwaslu Batanghari Lukman.
"Ya, keputusan ini kita ambil setelah kita lakukan pengkajian lebih dalam bahwa tidak satupun laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran pilkada, maupun unsur Pidana," kata Lukman.
BACA JUGA: Objek Pelanggaran Ini Paling Banyak Dilaporkan ke Panwaslu Selama Pilkada di Batanghari
Ditegaskan Lukman, atas dasar itulah sehingga laporan yang mereka terima tidak dapat ditindak lanjuti lebih jauh. Adapun alasannya, Lukman mengungkapkan bahwa bentuk laporan tersebut beragam, ada yang identitas tidak jelas, ada yang identitas objek tuduhannya tidak di sebutkan.
"Tidak mungkinkan, kita proses laporan yang tidak jelas sumbernya dan banyaklah, katanya-katanya," terang Lukman. (adi)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com