Pasangan calon Syahirsah-Sofia dan Sinwan-Arzanil
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Paska pelaksanaan pemungutan suara 09 Desember kemarin, kini KPU dan jajarannya tengah disibukkan dengan tahapan rekapitulasi ditingkat kecamatan hingga 16 Desember ini. Dilanjutkan dengan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten/kota pada 16-18 Desember.
Jika calon kepala daerah yang berlaga ditingkat kabupaten/kota tidak puas dengan hasil Pilkada, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 18-21 Desember.
Hal ini seperti diutarakan oleh Ketua KPU Batanghari, Mohd Zamani.
“Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2015, masa pengajuan permohonan sengketa persilihan hasil pemilihan (PHP) ke MK itu 18-21 Desember,†ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari website KPU, untuk Batanghari berpeluang diadukan ke MK. Karena hasil scan C1, pasangan Syahirsah-Sofia Joesoef unggul tipis dari pasangan Sinwan-Arzanil, yakni 1.850 atau 1,33 persen. Pasangan nomor urut 2 tersebut memperoleh 50.802 suara atau 36,47 persen, sedangkan pasangan nomor urut 4 memperoleh 48.952 suara atau 35,14 persen.
“Syarat mengajukan gugatan ke MK untuk Batanghari itu 1,5 persen. Kita sebagai penyelenggara, pada dasarnya siap jika ada gugatan. Karena kita sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,†kata Zamani. (adi)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com