Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Maraknya persoalan atau sengketa yang terjadi antara konsumen dan produsen, termasuk permasalahan masyarakat dengan  leassing (perusahaan pembiayaan, red).
Guna menyelesaikan persoalan atau sengketa antara konsumen dan produsen, Disperindagkop telah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sarolangun.
"Sekarang sangat banyak modus-modus perdaganggan yang merugikan masyarakat, seperti leassing, yang selalu membuat perjanjian kerja sepihak, maunya kita perjanjian disepakati kedua belah pihak antara pengusaha dan konsumen, agar tidak ada yang dirugikan di sini," kata Arsyad, anggota BPSK Sarolangun, Kamis (26/11).
Dikatakannya, kedepanya di Sarolangun tidak dibenarkan dan ditemukan lagi adanya masyarakat yang dirugikan oleh pihak pengusaha.Â
"Bagi warga yang merasa dirugikan oleh pihak leasing dan pengusaha perdaganggan silakan lapor ke kami. Kami akan mengusut dan mediasi antara konsumen dan pihak pengusaha tersebut agar mereka tidak dirugikan," tandasnya. (ded)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com