Ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM,MUARATEBO-Pihak Badan PMPD Tebo sejak dini berusaha meminimalisir kemungkinan dikemudian hari, karena itu pihaknya menegaskan 31 Pendamping Lokal Desa (PLD) yang telah lulus nantinya diminta tidak merangkap profesi atau pekerjaan yang digaji lewat APBD maupun APBN.
Kepala BPMPD Tebo melalui Kabid Bina Program, Supono kepada Jambiupdate, kemarin kembali menegaskan bahwa PLD yang lulus tersebut nantinya diwajibkan menandatangani surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak terikat kontrak atau honor dengan instansi atau SKPD.
"Kita sudah dapat kabar dan mendengar bahwa ada beberapa yang saat ini terikat dengan pekerjaan lain yang digaji lewat APBD dan APBN, dan itu tidak boleh, kita akan chek lagi nanti saat kontrak kerja,"tegas Supono.
Terkait hal inipun, Supono menghimbau kepada semua pihak untuk dapat memberikan informasi apabila ada Pendamping Desa yang rangkap pekerjaan. Sebab hal ini menurutnya sangat penting, terlebih PLD yang di kontrak oleh Pemerintah nantinya sangat dituntut bekerja sepenuhnya secara totalitas dalam mendampingi desa dalam penggunaan Alokasi Dana Desa.
"Jadi sesuai dengan Permendesa Nomor 3 Tahun 2015, dengan tanggungjawab dan tugas berat yang diembannya, PLD harus fokus kepada pendampingan ini, tidak dibenarkan rangkap pekerjaan,"tegasnya.
Saat ditanyai, seperti apakah yang dimaksud dengan rangkap pekerjaan ini, diantaranya yaitu seperti honorer di lingkup SKPD, atau sebagai Tenaga Guru, maupun Gurur Sertifikasi, serta juga Perangkat Desa seperti Kaur dan Kepala Desa, serta pekerjaan lainnya yang bersifat terikat.
"Kalau punya usaha sendiri, tidak terikat itu lain halnya,"pungkasnya.(bjg)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com