Usman Ermulan
 JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL- Jelang pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang akan diselenggarakan 9 Desember 2015 mendatang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) terutama di lingkungan Pemkab Tanjab Barat diminta untuk netral dan ikut berpolitik praktis. Pasalnya, sesuai ketentuan yang ada bagi PNS yang secara terang terangan mendukung salah satu pasangan calon terancam bisa diberhentikan.
Hal ini diungkapkan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Drs H Usman Ermulan yang menegaskan bagi Pegawai Negeri Sipil sebaiknya jangan ikut berpolitik praktis sebab dalam aturan yang ada tentu ada larangan larangan yang tidak boleh dilanggar berikut sanksi bagi bersangkutan (PNS-red) yang secara terang terangan mendukung salah satu pasangan calon.
"Dalam aturan ataupun Mou tiga menteri jelas sudah disebutkan salah satunya aturan Bagi PNS dilarang untuk ikut berpolitik atau secara terang terangan mendukung salah satu pasangan calon," bebernya Senin (9/11).
Ia menyatakan akan ada sanksinya bagi PNS yang melanggar dan bisa diberhentikan sebagai PNS. Untuk itu Bupati Usman meminta PNS untuk tidak ikut ikutan berpolitik ataupun terjun langsung ke panggung politik kalau masih berstatus PNS
‘’Kita minta aturannya jangan dilanggar , kalau memang ingin terjun kedunia politik harus ikuti aturan yang ada salah satunya harus mengundurkan diri sebagai PNS," ungkapnya. (sun)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com