Ilustrasi.

Wowww… Tunggakan Pajak Kendaraan Capai Rp 506 M

Posted on 2015-11-06 21:37:33 dibaca 3042 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi menemukan pembayaran macet pajak kendaraan sebesar Rp 506,21 M. Total itu belum diterima oleh Dispenda Provinsi Jambi. Hal itu diketahui setelah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK TA 2014-2015, (6/11) kemarin.

“Sanksi denda Rp 262,80 juta,” kata Eliza, dalam reales yang diasampaikan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi.

Tak hanya temuan itu, kontribusi atas perjanjian pembangunan Pasar Angso Duo Provinsi Jambi Rp 2,21 M juga belum diterima. Sanksi denda Rp 320,16 juta juga belum diterima.(dez)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com