Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, MUARO BUNGO -Â BungoVision yang dikenal sebagai penyedia TV Kabel berlangganan di Muara Bungo akan di kenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran dan Informasi Daerah (KPID). Ketua KPID Provinsi Jambi, Salahudin mengatakan penyebabnya diberikan sangsi karena menyalahi izin operasional.
"BungoVision itu memang sudah mengantongi izin tetapi penyedia Tv kabel, bukan melakukan aktivitas s Tv analog,seperti melakukan peliputan berita dan menyiarkannya" katanya saat dikonfirmasi, Rabu (4/11).
Sedangkan untuk memproduksi berita dan menyiarkannya, hanya boleh dilakukan oleh televisi analog. Kalau tidak, kata Aritonang, maka peliputan, produksi, dan penyiaran berita, terlebih melakukan kegiatan komersial seperti iklan, hanya boleh dilakukan oleh production house dengan badan hukum khusus.
"In house production yang boleh memproduksi berita atau iklan komersil. Syaratnya harus punya badan hukum. Tidak boleh orang yang sama yang punya PH dan tv berlangganan. Afiliasi boleh," tambahnya lagi.
Untuk itu, KPID akan memberikan sanksi, berupa teguran pertama dan kedua, apabila tidak diindahkan, lanjut Aritonang, maka akan disampaikan ke pusat.
“Silakan pusat yang memutuskan apa sanksi lebih lanjut. Itu bukan kewenangan kita," tegasnya.(hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com