JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL -Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) pada tahun ini akan memberlakukan penghapusan atau pemutihan pajak.
Sebagai langkah awal melaksanakan pemutihan tersebut, pihak Dipenda telah menyiapkan sejumlah peraturan sebagai payung hukum untuk menjalankan dan melaksanakannya.
Â
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Kadispenda, Yon Heri. Sayangnya, Yon Heri belum bisa menyebutkan berapa jumlah wajib pajak yang menunggak pembayaran. Dia memastikan, bahwa penunggak pajak lebih dominan ke perorangan.
Â
"Untuk jumlahnya kita belum bisa menyebutkannya, Kita masih akan melakukan sinkronisasi data dengan KPPT Pratama dulu," terangnya.
Â
Dijelaskannya, penghapusan pajak ini akan diberlakukan untuk penunggak yang terhitung sejak enam tahun ke belakang atau sejak 2009. Pemutihan pajak ini,dikhususkan untuk pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan
perkotaan (PBBP2).
Â
"Kita hapuskan itu dan mulai hitung baru lagi. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi penunggukan pajak kedepannya. Dengan demikian ini bisa meningkatkan pendapatan daerah dari pajak,â€Â harapnya.
Â
"Untuk memudahkan para wajib pajak, kita sudah meluncurkan pembayaran secara mobile di seluruh kecamatan dan ini sudah dilakukan sejak setahun belakangan ini," pungkasnya. (sun)