Bupati Merangin, AL Haris dan tokoh Pendatang saat angkat tangan tanda warga pendatang diterima menjadi warga Merangin.
JAMBIUPDATE.COM, BANGKO – Ribuan eksodus perambah hutan di tiga kecamatan dalam Kabupaten Merangin, bernafas lega. Pasalnya, hutan yang selama ini dirambah secara illegal akan menjadi milik mereka.
Penyerahan ini dilakukan Bupati Merangin, AL Haris, Senin (1/9), para eksodus langsung berikrar dan melakukan penandatangan Piagam Sungai Tebal. Untuk luasnya sendiri belum ditentukan.
"Selama 23 tahun warga eksodus yang tidak diakui keberadaannya secara administrasi. Saya berharap dengan adanya penandatanganan ini agar tidak ada kesenjangan yang terjadi antar masyarakat," ujar Bupati Merangin, Al Haris dalam sambutannya. Â
Dengan hal ini, penduduk pribumi, yakni Kecamatan Lembah Masurai, Kecamatan Jangkat dan Kecamatan Jangkat Timur, yang ikut menjaga hutan tersebut selama bertahun-tahun hanya bisa meneteskan air mata. Sia-sia apa yang dilakukannya.
“Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Sudah bertahun-tahun kami jaga, tetapi diserahkan begitu saja oleh pemerintah,†kata salah satu warga Kabupaten Jangkat, saat dikonfirmasi jambiupdate.com.(cr6/pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com