JAMBIUPDATE.COM, JAMBI–Komisi Penanganan Amdal (KPA) Kota Jambi juga  telah membuat surat kepada Kementrian Lingkungan Hidup (LH) terkait KIS atau Kartu Izin Star.
Kementrian LH sudah menjawab secara normative tanpa menyebutkan spesipikasi khusus tentang KIS. “Kami melihat ini ada permasalahan hukum nantinya. Jadi dengan sangat terpaksa KPA Kota menolak usulan Amdal ini,†katanya.
Fasha mengatakan, beberapa waktu ke depan mungkin akan ada gugatan terkait hal ini. Dan akan diproses secara hukum. “Biasanya begitu, setiap ada keputusan Pemerintah yang sepihak akan digugat. Secara hukum Pemerintah Kota harus siap menghadapi itu,†pungkasnya. (azz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com