Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintahan Kabupaten Sarolangundilarang berpolitik. Jika kedapatan terlibat  dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada 9 Desember mendatang akan diberi sanksi.
Dilarangnya pns ikut berpolitik sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrmasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Crisnandi terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
Wakil Bupati Sarolangun, Drs Fahrul Rozi, saat diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan bahwa untuk semua pns yang ada lingkup Pemkab Sarolangun untuk tidak ikut berpolitik dan harus netral.
"Semuanya sudah ada aturan, pns yang ikut berpolitik nanti ada sanksinya," kata Wabup, Drs Fahrul Rozi, Selasa (28/7).Â
Orang nomor dua di bumi sepucuk adat serumpun pseko ini juga menyebutkan hak suara para pns harus tetap diberikan. "Secara pribadi itu urusan mereka, tetapi secara kedinasan tidak dibolehkan," jelasnya.
(ded)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com