Setelah Ditetapkan, Zola wajib Mudur Sebagai Bupati Tanjabtim

Posted on 2015-07-27 12:16:29 dibaca 2053 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Bakal Calon Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli (ZZZ) wajib mundur setelah dilakukan penetapan oleh KPU Provinsi Jambi. Sesuai jadwal, Penetepan pasangan calon ini akan dilakukan oleh pada tanggal 24 Agustus mendatang.

"Sesuai PKPU, bahwa bagi PNS, TNI, Polri dan Kepala daerah yang maju ditempat berbeda harus mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon," ujar Subhan, ketua KPU Provinsi Jambi.

Surat pemberhentian ini, lanjutnya, harus disampaikan paling lambat 60 hari setelah penetapan calon. "harus disampaikan pada tanggal 22 oktober mendatang," katanya.

(aiz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com