JAMBIUPDATE.COM, KERINCI- Meskipun Pemerintah Kabupaten Kerinci telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 23 tahun 2011 tentang retribusi objek wisata untuk dewasa hanya Rp 4 ribu. Namun masih ada oknum yang memungut retribusi masuk objek wisata lebih dari yang telah ditetapkan oleh pemkab kerinci.
Informasi yang berhasil diperoleh jambiupdate.com Senin ini (20/7), harga tiket masuk dan parkir di objek wisata danau kerinci seharga Rp 10 ribu.
"Kenyataan di lapangan sewa masuk ke Danau Kerinci Rp 10 ribu begitu juga dengan parkir juga diambil Rp 10 ribu," kata salah satu warga kerinci kepada Jambiupdate.com, Senin siang (20/7).
Untuk itu, warga Kerinci berharap Pemkab Kerinci harus mengambil tindakan tegas mengingat tarif untuk objek wisata sudah dipatok sesuai Perda sebesar Rp 4 ribu.
‘’Kita berharap Perda itu bisa ditegakkan,’’ pungkasnya. (ded)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com