Ilustrasi

Horeee… 1.735 Napi di Provinsi Jambi Mendapat Remisi Lebaran, 9 Hirup Udara Bebas

Posted on 2015-07-19 22:04:15 dibaca 2389 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sebanyak 1.735 narapidana dari 10 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi, mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri. 9 Diantaranya bebas.

Kakanwil Kemenkumhan Jambi, Juliasman Purba, mengatakan, seperti tahun-tahun sebelumnya khususnya Hari Raya Idul Fitri, pihaknya rutin memberikan remisi bagi warga binaan yang beragama islam yang memenuhi persyaratan.

"Dari 1.735 orang narapidana tersebut terbagi menjadi dua bagian yakni Remisi Khusus Sebagian atau RK I dan Remisi Khusus Bebas atau RK II," ujar Juliasman.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk RK I jumlahnya mencapai 1.726 orang dengan jumlah remisi selama 15 hari sebanyak 527 orang, remisi 1 bulan sebanyak 1105, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 70 orang dan remisi dua bulan sebanyak 24 orang.

"Sedangkan Untuk RK II atau narapidana yang bebas ada 9 orang dengan napi yang mendapat remisi 15 hari ada 6 orang dan remisi satu bulan ada 3 orang," jelasnya.

Napi yang dapat remisi khusus ini, sambung Juliasman, selain Muslim mereka juga berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan hingga Idul Fitri 1436 H.

(cok)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com