Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO – Sejak 2009 lalu hingga sekarang, sekitar 28 desa di Kabupaten Tebo, belum menerima bagi hasil dari Tanah Kas Desa (TKD) yang dikelola oleh PT Jamika Raya (JR) yang berkantor di Kecamatan Batin II Pelayang, Kabupaten Bungo.
Informasi yang dirangkum jambiupdate.com, ada sekitar 80 hektare lahan TKD yang dikelola oleh PT JR. Hasil dari 80 ha lahan tersebut diperuntukan untuk 28 desa di Kabupaten Tebo. Dari tahun 1996 hingga tahun 2008, PT JR rutin menyalurkan dana ke 28 desa yang berhak menerima. Sayangnya, dari 2009 hingga sekarang tidak satu pun desa yang menerima dana tersebut.
Terkait hal itu, Ansori Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMPD Kabupaten Tebo, saat dikonfirmasi mengakui jika dana bagi hasil dari lahan TKD yang dikelola oleh PT JR, memang ada sekitar Rp1,7 milyar.
"Memang ada dana PT JR yang masuk kedalam rekening penampung, bukan dalam rekening Pemkab," katanya.
Dijelaskannya lagi, selama ini pihaknya tidak tahu jika ada dana bagi hasil dari lahan TKD yang dikelola oleh PT JR. Begitu mengetahui adanya sana tersebut, pihaknya langsung menelusuri ke perusahaan yang bersangkutan.
(bjg)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com