MK Wajibkan Anggota Dewan Mundur Jika Maju di Pilkada, Juber : Peluang Maju 50:50

Posted on 2015-07-10 00:22:12 dibaca 2138 kali

JAMBIUPDATE.COM, MUARA SABAK –Anggota DPRD Provinsi Jambi M  Juber yang juga bakal cawabup pendamping Romy Haryanto di Pilkada Tanjab Timur  mengaku masih berfikir ulang kalau memang saat maju di Pilkada harus mundur sebagai anggota dewan.  Ini harus dibicarakan dengan keluarga besarnya.

“Saya harus jawab jujur, bagaimanapun keluarga perlu dilibatkan. Baik itu menang maupun kalah. Begitu menyerahkan surat pendaftaran kan dilampiri surat pengunduran diri,” paparnya.

Diakuinya, dengan adanya putusan MK terbaru ini, maka peluang untuk maju dalam Pilkada adalah 50:50.  ”Butuh pertimbangan, jangan menuruti syahwat politik,” tutupnya. (yos)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com