Ilustrasi

Trah Mahir Berpeluang Kembali Pimpin Muarojambi

Posted on 2015-06-17 11:46:11 dibaca 1727 kali

JAMBIUPDATE.COM, SENGETI - Kabar baik bagi para keluarga incumbent kepala daerah baik bupati, gubernur maupun walikota karena memiliki peluang besar untuk ikut bertarung dalam Pilkada, Hal menyusul telah dikeluarkannya surat edaran KPU RI,No.302/KPU/6/2015. Larangan majunya keluarga incumbent tersebut hanya sebagai mekanisme pengaturan administratif.

Sehingga keluarga incumbent masih bisa mencalonkan diri sebagai kandidat pilkada satu periode setelah incumbent tersebut berakhir masa jabatannya, dengan adanya aturan baru ini maka untuk Kabupaten Muarojambi maka Keluarga (Trah) Burhanuddin Mahir dapat kembali bertarung dalam Pilkada yang akan digelar pada tahun 2017 akan datang.

Ketua KPU Muarojambi, Edison mengatakan, aturan yang melarang keluarga incumbent mencalonkan diri dalam pilkada memiliki latar belakang tersendiri. Sehingga tidak serta merta pasal tersebut muncul.

‘‘Pembuat undang-undang sudah memperhatikan kalau keluarga incumbent terus menerus berada dalam kekuasaan tentu tidak adil,’‘ tutur Edison.

Edison melanjutkan, cara paling efektif yang digunakan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan tersebut adalah tidak memberikan kekuasaan pada calon petahanan secara turun menurun. ‘‘Kalau membatasi kekuasaan sangat relatif ukurannya. Tapi kalau keluarga incumbent dilarang maka tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran dan kekuasaan,’‘ ujar Edison.

Menurut edison, keluarga incumbent juga bukan dilarang atau dicabut haknya untuk mencalonkan diri dalam pilkada. Tapi hanya diatur mekanisme pencalonannya yaitu satu periode setelah petahana tidak lagi menjabat. ‘‘Sebenarnya hak untuk ikut sebagai kandidat dalam pilkada masih tetap ada. Atas dasar itu larangan tersebut bukan pembatasan tapi hanya pengaturan administrasi,’‘ imbuh Edison.

Menurut Edison kalau keluarga petahana memang baik dan memiliki dukungan yang kuat maka pasti akan tetap terpilih sebagai kepala daerah walaupun keluarganya tidak lagi menjabat sebagai kepala daerah. ‘‘Dengan adanya Surat edaran dari KPU RI , disebutkan Bahwa petahana adalah,gubernur dan wakil,bupati dan wakil,dalam masa jabatanya berakhir maka Keluarga Burhanuddin Mahir itu sudah bisa mencalonkan diri,’‘ timpal Edison.

(era)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com