JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Tambahan bantuan yang diberikan Pemerintah Pusat Rp1 milyar 1 desa, tentu banyak memberikan manfaat baru perkembangan desa. Hanya saja dalam menggunakan dana ini, Kepala Desa diminta jangan sampai bermasalah dengan hukum.
Â
"Harus ada aturan main seperti apa?, pertanggungjawaban seperti apa?," kata Bupati Tanjabtim, H. Zumi Zola Zulkfili belum lama ini.
Â
Seharusnya, tambah Zola, pusat juga mengeluarkan kebijakan, untuk apa saja yang yang telah digelontorkan kepada desa-desa. Sehingga dalam menggunakan dana tidak bersinggungan dengan ADD yang diberikan pemkab.
"Apakah sudah ada sosialisasi dalam menggunakan dana ini, sebab ada proses yang harus dilewati dalam penggunaan dana ini," urainya.
Â
Bantuan dari pusat ini, menyebabkan kelurahan-kelurahan di Indonesia mengajukan untuk merubah status menjadi desa. Seperti juga yang dialami Tanjabtim, beberapa Kelurahan mengajukan diri untuk merubah status menjadi desa.
"Semua ternyata ingin jadi desa. Padahal tidak mudah dalam mengganti status," bebernya.
Â
(yos)