Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan kaordinasi untuk mengakamodir pemilih yang notabnenya adalah Suku Anak Dalam (SAD) pada Pilkada 9 Desember mendatang. Ini dikatakan Ferry Kurnia Rizkiansyah, komisioner KPU RI.
"Yang pasti adalah bahwa semangat kita adalah mengakamodir seluruh penduduk yang notabanenya dia yang menjadi pemilih dan memenuhi syarat sebagai pemilih," ujarnya.
Untuk mengakamodir ini, ia mengaku akan melakukan kaordinasi dengan pemerintah setempat terutama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Karena konteknya adalah pilkada maka diperlukan ketentuan-ketentuan khusus.
"Dalam konteks pilkada yaitu penduduk yang berada di wilayah Pilkada itu memang menjadi penting," sebutnya.
Akan tetapi, tekait dangan adanya syarat domisili ia juga mengaku akan melakukan kaodinasi dengan pemerintah. "Supaya nantinya betul-betul di akomodir oleh KPU itu memang meraka yang sudah bermukim disana," jelasnya.
Jika berdasarkan acuan yang ada, katanya, syarat domisili sekurang-kurang 6 bulan telah tinggal dan menetap dibuktikan dengan identitas yang ada seperti KTP atau kartu keluarga atau pasport. "Jika kalau memang belum ada, makanya kita akan kaordinasi lebih lanjut," jelasnya.
Lantas bisakah SAD Jambi memilih dengan sistim Noken? Ia menyebutkan itu hanya berlaku untuk didaerah khusus seperti Papua yang yang benar-benar terisoloir.
“Kalau itu gak, tetap semuanya menggunakan mekanisme yang sudah diatur dalam ketentuan KPU,†tutupnya.
(aiz)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com