Tujuh dari Delapan Ranperda Kabupaten Kerinci Disahkan

Posted on 2015-06-05 18:03:16 dibaca 1503 kali
JAMBIUPDATE.COM, KERINCI - Tujuh dari delapan Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci ke DPRD Kerinci, akhirnya disetujui oleh DPRD Kabupaten Kerinci, pada Rabu (3/6) lalu. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna pandangan fraksi-fraksi terhadap Ranperda. 
 
Bupati Kerinci, H Adirozal mengatakan, dari delapan Ranperda yang diajukan Pemkab Kerinci tujuh Ranperda yang disetujui DPRD Kerinci. Dikatakannya, dua Ranperda digabung menjadi satu Perda, karena substansinya sama. 
 
“Yang digabung limbah B3 dan limbah cair, karena substansinya sama. Namun, pasal-pasal didalam dua Ranperda tersebut tetap diakomodir,” ujarnya, Jumat (5/6).
 
Lebih lanjut ia menyebutkan,  salah satu Perda yang ditunggu-tunggu masyarakat adalah Ranperda bantuan hukum bagi masyarakat. Terkait Ranperda ini pihaknya akan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi. 
 
“Setelah oke di Provinsi, kita akan buat Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Bupati untuk pelaksanaannya dilapangan,” ucapnya. 
 
Sementara itu Sekretaris DPRD Kabupaten Kerinci, Amri Swarta mengatakan, proses berikutnya Ranperda yang disahkan dievaluasi di Biro Hukum Provinsi Jambi, setelah itu dimasukkan ke dalam lembaran daerah oleh Bagian Hukum Setda Kerinci. 
 
“Setelah itu Gubernur laporkan ke Mendagri, barulah kita sosialisasikan,” ujarnya. 
 
Adapun Ranperda yang disahkan oleh DPRD Kerinci adalah Perda Limbah, kemudian Perda pelayanan public, bantuan hukum terhadap masyarakat miskin, Propemperda, penghapusan pajak dan Perda perubahan peraturan daerah di Dinas Perindag dan ESDM.
 
(dik)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com