Ilustrasi

H-2 Ramadhan, Tempat Hiburan di Kota Jambi Harus Tutup

Posted on 2015-05-31 14:05:38 dibaca 2865 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Tempat hiburan di Kota Jambi tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Instnasi terkait akan memantau semua tempat hiburan yang ada dalam wilayah Kota Jambi.

Irwansyah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi,  mengatakan, H-2 menjelasn bulan puasa tempat hiburan diwajibkan ditutup. Aalagi tempat karaoke.

“Sejak H-2 hingga lebaran tempat hiburan malam tidak boleh buka,” kata Irwansyah.

Satpol PP juga akan melakukan pemantauan terhadap salon-salon yang beroperasi selama bulan Ramadhan. Ini bertujuan untuk mendeteksi adanya kegiatan prostitusi.

“Razia tetap akan kita lakukan,” lanjutnya.

Satpol PP juga terus melakukan penertiban terhadap anak punk, gepeng dan pengemis yang mulai meresahkan warga. Belakangan ini, jumlah anak punk. Gepeng dan pengemis semakin banyak beroperasi di Kota Jambi. Apalagi di persimpangan lampu merah. Terkait Pasar Bedug, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan untuk menata kawasan yang akan dijadikan Pasar Bedug agar tidak mengganggu ketertiban umum.

“Jika ada yang mengganggu maka akan kita lakukan penertiban,” pungkasnya. (azz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com