Illustrasi

Ini Dia Syarat Pemekaran Desa di Kabupaten Tanjab Barat

Posted on 2015-05-27 19:49:40 dibaca 2035 kali

JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL -  Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Tanjabbara Agoes Mamoen, mengatakan pemekaran desa di kecamatan yang ada di Tanjabbar saat ini banyak mengalami kendala.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang pemekaran desa, kini mininal satu desa yang dimekarkan harus memiliki jumlah penduduk sebesar 4000 jiwa.

"Dalam aturan baru jika satu desa minta dimekarkan mereka harus memiliki penduduk 8000 jiwa, jika dimekarkan desa lama 4000 jiwa dan desa baru 4000 jiwa," ungkapnya Rabu (17/5).

Kondisi ini membuat impian beberapa Desa Purwodadi dan Desa Teluk Pengkah pupus. Kedua desa ini sebelumnya pernah mengajukan untuk pemekaran secara lisan.

(sun)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com