Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, BANGKO - PT Putra Serang yang beroperasi di Kabupaten Merangin sejak tiga tahun terakhir dinilai mengangkangi aturan yang berlaku.Â
Pasalnya, sejak berdiri, perusahaan yang bergerak di bidang LPG ini, belum pernah melaporkan data pangkalan dan data hasil suplay distribusi perbulannya kepada pihak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Merangin.
Kadis ESDM Kabupaten Merangin, melaui Kasi Migas, Tohari, membenarkan hal itu. Disebutkannya, hingga saat ini pihaknya yang notabenenya adalah selaku pengawas dan pengontrol perusahaan yang berkaitan, belum mendapat laporan hasil distribusi Gas yang sudah disuplay perusahaan tersebut.
“Seharusnya pihak PT Putra Serang harus memberi laporan kepada pihak kita. ESDM kan sebagai pengawas dan pengontrol perusahaan seperti hal terkait. Kita sudah pernah tegur mereka, namun hal itu tidak dihiraukan oleh pihak mereka,â€kata Kasi Migas, Tohari saat di konfirmasi jambiupdate.com.Â
Apalagi sebut Tohari, Gas LPG dengan tabung seberat 3 Kg itu masih bersubsidi, tentu hal demikian harus selalu dikoordinir dari pihak pemerintah. Namun hal itu tidak dipatuhi sama sekali oleh pihak PT Putra Serang.
Terpisah, bagian Humas PT Putra Serang, Bambang Irawan, saat dikonfirmasi terkait masalah ini menyebutkan, laporan wajib hasil distribusi per bulan serta data pangkalan hanya dilakukan pihak PT Putra Serang kepada PT Pertamina yang menaungi perusahaan industri tersebut.Â
Sementara untuk laporannya kepada pihak ESDM Merangin yang notabenenya sebagai pengawas serta pengontrol tidak pernah dilakukan.
“Laporan wajib kita kan hanya kepada pihak PT Pertamina selaku yang menaungi. Kalau laporan kepada pihak ESDM Merangin, Saya tidak begitu tahu kalau seperti apa ketentuannya,†terangnya.
(cr6)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com