JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pemkab Merangin, menegaskan adanya larangan terkait aktivitas jual beli baju bekas impor atau yang biasa dikenal "Beje".Â
Â
Alasannya, adalah mengingat masalah kesehatan dan menjaga harkat serta martabat bangsa.Â
Â
"Surat himbauan dari pusat. Sudah ditandatangani Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Komsumen Kementerian Perdagangan, Widodo," ujar Kasubag Humas Setda Merangin, Thoher, Senin (16/3).
Â
Disebutkannya, pada pengawasan tersebut telah dilakukan pengujian. Ternyata hasilnya ada bakteri dan jamur patogen yang ditunjukan oleh paramenter pengujian Angka Lempeng Totol (ALT) dan kapang pada semua contoh pakaian bekas yang nilainya cukup tinggi.
Â
Kandungan mikroba pada pakaian belas diantaranya memiliki nilai total mikroba sebesar 216.000 koloni/g dan kapang sebesar 36.000 koloni/g.
Â
"Bakteri pada pakaian bekas impor itu dapat menimbulkan penyakit," katanya.
Â
Cemaran bakteri dan kapang dapat menyebabkan beragam gangguan kesehatan seperti ,gatal-gatal, bisul, jerawat, infeksi luka ada kulit manusia, gangguan pencernaan bahkan infeksi pada saluran kelamin.
Â
(cr6)