JAMBIUPDATE.COM, BANGKO - Pemkab Merangin, larang warganya untuk menjual ataupun membeli barang bekas impor dari luar negeri.Â
Â
Larangan ini penjualan barang bekas atau yang biasa dikenal dengan sebutan pakaian "Beje" ini, berdasarkan surat dari Pemerintah Pusat.
Â
Bupati Merangin, Al Haris, melalui Kabag Humas Setda Merangin, Thoher menjelaskan, pada 11 Februari 2015 lalu Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Komsumen Kementerian Perdagangan telah melayangkan surat.
‘’Surat nomor 48/SPK/SD/2/2015 Perihal Penanganan pakaian bekas asal impor itu, ditujukan kepada seluruh gubernur, walikota dan bupati seluruh Indonesia, termasuk Bapak Bupati Merangin H Al Haris,’’jelas Kabag, Senin (16/3).‎
Â
(cr6)