Illustrasi

Khawatir Melarikan Diri, Mantan Kadis dan Kabid Koperindag Muarojambi Ditahan

Posted on 2015-03-08 22:34:19 dibaca 1377 kali
JAMBIUPDATE.COM, SENGETI - ‎Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan bibit karet pada 2007, ditahan. Penahanan dilakukan penyidik Polres Muarojambi. Alasannya, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri.
 
Keduanya adalah Mantan Kadis Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Muarojambi, WR serta salah seorang Kabidnya, yakni HS. Penahanan dilakukan Sabtu (8/3).

Kapolres Muarojambi AKBP Mulia Priyanto Sik, mengatakan WR dan HS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas bantuan dana pembelian dan pengembangan usaha Budidaya Karet kepada koperasi di Kecamatan Sungai Gelam. 

'WR dan HS setelah menjalani pemeriksaan. Keduanya kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna penyelidikan," ujar AKBP Mulia, Minggu (8/3).
 
Alasan penahanan, kata dia, ada kekhawatiran dari penyidik, tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
 
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 diperbarui dengan UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1, KUHP.
 
(era)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com