Gugatan SDA Dikabulkan, PPP Kubu Romi di Jambi Terancam

Posted on 2015-02-26 22:44:41 dibaca 2334 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – PTUN telah mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA). Dikabulkannya gugatan ini, menguatkan pembatalan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 yang mengesahkan PPP kepengurusan Romahurmuziy.

Keputusan ini tentu membuat kepengurusan PPP kubu Romi di Jambi di bawah komando Evi Suherman terancam. Mengingat, selain ditingkat pusat, di daerah juga terjadi dualisme kepengurusan partai berlambang Ka’bah tersebut.

Suhaimi Ali Hamzah, Ketua DPW PPP kubu Djand Farid menyatakan, di Jambi terdapat lima DPC yang posisinya aman yakni, DPC PPP Tanjabbar, Tanjabtim, Tebo, Muarojambi dan Sarolangun. Sementara enam DPC lainnya, diwarning untuk secepatnya bergabung.

“Lima DPC yang sempat dipecat dulu itu kita pertahankan. Yang enam DPC lainnya ini akan kita surati, apakah mau gabung kekita atau tidak,” tegasnya.

(cas)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com