Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN – Hingga kini, sebagian perusahaan di Kabupaten Sarolangun belum mendaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kepala Layanan Operasinal BPJS Kabupaten Sarolangun, Muhamad Arbi, mengatakan mendaftar sebagai peserta BPJS wajib dilakukan oleh perusahaan.
"Kita minta kepada perusahaan yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS untuk segera mendaftar di kantor BPJS Sarolangun,†ujar Muhamad Arbi, kepada jambiupdate.com, RAbu (25/2).
Arbi menyebutkan jumlah dan perusahaan apa saja yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS. "Nama-nama dan jumlah perusahaan yang belum mendaftar ada dikomputer kantor," aknya.
Bagi perusahaan yang belum mendaftar jadi peserta BPJS Kesehatan akan dikenakan sanksi seperti yang diatur dalam PP No 86/2014. Sanksi yang akan diberikan meliputi teguran sebanyak dua kali dan denda sebesar iuran yang harus dibayarkan.
(ded)
Â
Â
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com