Illustrasi

Bertahun-tahun ‎Tidak Beroperasi, Pemkab Tanjab Barat Sebut Kapal Inka Mina Terkendala Izin

Posted on 2015-02-25 20:13:38 dibaca 1718 kali

JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL - Teronggoknya kapal Inka Mina di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Parit 7 Kota Kualatungkal, ternyata dikarenakan masalah izin. 

Kepala Bidang Produksi, Dinas Perikanan Kabupaten Tanjabar, H Halking ketika ditemui jambiupdate.com, mengatakan pengoprasian kapal batuan dari pusat itu terkendala perizinannya.

"Itulah kendalanya, Salah satu sarat memiliki PMS seperti radar agar terdaftar di pusat," ujar Halking, Rabu (25/2).

Diakuinya, pihak dinas kelautan sendiri sudah berkoordinasi ke pihak kementrian di pusat untuk memberitahu kondisi Kapal Inka Mina saat ini. Disebutkannya, yang menjadi kendalanya adalah tingginya biaya pemasangan PMS di kapal tersebut.

"Kita sayang lah lihat kapal Inka Mina itu, sekarang kita juga masih berkoordinasi," tambahnya.

Ia berharap, kepada koperasi penerima kapal itu untuk berkerjasama memperbaiki kondisinya yang saat ini masih teronggok.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah diserahkan pada tahun 2012 silam dua unit kapal ikan bantuan Program Inka Mina dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bernomor lambung 89 dan 91 untuk nelayan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ternyata tidak pernah digunakan lagi. Padahal, bila dipergunakan dan diatur pengelolaan penggunaannya kapal tersebut tentu dapat menghasilkan komoditas ikan yang luar biasa.

(sun)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com