Walikota Sungaipenuh Asafri Jaya Bakri

Sidang Paripurna, Ini Ranperda yang Disampaikan Wako Sungaipenuh ke Dewan

Posted on 2015-02-24 20:49:59 dibaca 1376 kali

JAMBIUPDATE.COM, SUNGAIPENUH - Walikota H Asafri Jaya Bakri, menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sungaipenuh di 2015 kepada pihak DPRD Kota Sungai Penuh, Selasa (24/2).

Empat draf Ranperda yang disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Kota Sungai penuh itu meliputi, Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Pengelolaan Pedagang Kaki Lima dan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah kota Sungai Penuh nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi parkir di pinggir jalan umum.

Dalam pidatonya, Walikota menyampaikan untuk dapat mengemban dan melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, peraturan daerah sangatlah diperlukan sebagai payung hukum dan landasan agar nantinya apa yang dikerjakan dan dilaksanakan dapat terarah dan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki acuan dan pedoman yang jelas.

"Sesuai dengan namanya, masih dalam bentuk rancangan, tentu baik materi maupun teknis penyusunannya masih perlu dibahas, untuk itu saya mengharapkan gagasan, ide, saran maupun masukan dari anggota dewan yang terhormat yang sifatnya membangun, demi kesempurnaan keempat Ranperda ini," papar Walikota.

Selain itu, Walikota juga menginstruksikan kepada seleruh SKPD untuk mengikuti pembahasan secara baik sebagai landasan dalam menyelenggarakan pemerintahan Kota Sungaipenuh. 

"Kepada SKPD-SKPD terkait untuk dapat mengikuti pembahasan secara baik," katanya.

(dik)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com