ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM, MUARABUNGO - Beberapa tempat hiburan di Kota Muarobungo terindikasi beroperasi hingga dini. Hal itu membuat warga menjadi resah.
Oleh sebab itu DPRD Bungo melalui Komisi I memberi peringatan kepada sejumlah pengelola tempat hiburan agar membuka usaha mereka hanya batas pukul 24.00 WIB.
“Kami telah memberikan peringatan kepada pengusaha hiburan malam di Kabupaten Bungo agar tidak melewati batas operasional beberapa waktu lalu," ujar Muslim Ketua Komisi I DPRD Bungo, Sabtu (21/2).
Dikatakan Muslim, hal ini bertujuan agar tidak mengganggu kenyamanan istirahat warga yang ada di sekeliling tempat hiburan. Selain itu, lanjutnya, mengantisipasi pengaruh negatif.
Diakuinya, memang belakangan ini sudah banyak keluhan dari masyarakat terkait adanya tempat hiburan malam yang beroperasi hingga larut malam.
“Untuk melakukan penertiban itu, nanti akan kita koordinasikan ke pihak terkait agar memanggil pengusaha hiburan, sebab apabila lewat dari jam yang sudah ditentukan, itu sudah melanggar aturan,“paparnya.(hnd)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com