Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, sebelumnya menolak keras terhadap pembuangan limbah yang dilakukan PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) dan PT Era Sakti Wira Forestama di Kabupaten Muarojambi.
Penolakan tersebut berkaitan dengan IPAL dan tidak memiliki izin pembuangan limbah cair. Bahkan Komisi III sempat mengancam untuk mencabut izin dan akan menyeret permasalahan tersebut keranah pidana.
Mirisnya, seusai pelaksanaan hearing, Senin (2/2), sikap Komisi III DPRD justru melunak dan mengaku bukan ranah Provinsi Jambi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Anehnya, rapor merah yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup langsung ke DPRD Provinsi Jambi.
“Ini adalah kewenangan pemerintah Kabupaten,†kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Hilalatil Badri.
Lanjutnya, Provinsi hanya mendorong pemerintah Kabupaten untuk mengawasi pengelolaan limbah perusahaan-perusahaan di Provinsi Jambi. Jadi, hasil hearing Komisi III, BLHD Provinsi dan perusahaan akan direkomendasikan ke Kabupaten. Kabupaten diminta untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(fth)
Â
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com