Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, MERANGIN - Tiga warga Desa Baru, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, yang merupakan terpidana kasus pembunuhan 7 Warga Suku anak Dalam (SDA) akan dieksekusi hukuman mati.
Atas keputusan pihak penegak hukum itu, Pemkab Merangin mengaku pasrah dan mengikuti jalur hukum yang berlaku.
“Terkait keputusan Hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap, Harun, Sopiyal, dan Sargawi karena melakukan pemebunuhan satu keluarga SAD di Desa Baru Nalo tahun 2000 silam, saya mengikuti prosedur sesuai dengan hukuman yang berlaku,† ujar Bupati Merangin, Al Haris, saat dikonfirmasi jambiupdate.com, Senin (26/1).
Kebijakan itu, katanya, merupakan bentuk efek jera terhadap para pelanggar hukum lainya. Pasalnya bila kekuatan hukum itu berjalan sesuai dengan ketetapan prosedur yang berlaku, Maka Negara kita akan patuh, disiplin terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kekuatan hukum kan merupakan bentuk kedisiplinan terhadap rakyat, Jadi kalau hukumnya kuat dan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, Masayarakat harus patuh terhadap hukum, Hukum dibuatkan untuk di patuhi bukan untuk dilanggar, kalau melanggar ya harus siap dengan prosesnya,†tuturnya.
(cr6)
Â
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com