Penangkapan hewan ternak di Tebo beberapa waktu lalu

Jika Masih Berkeliaran di Jalanan, Ternak Warga Terancam Dilelang

Posted on 2015-01-25 22:59:08 dibaca 1323 kali

JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO - Demi meningkatkan peraturan daerah (perda) no 08 tahun 2014 tentang perubahan perda no 17 tahun 2002 tentang penertiban hewan ternak dan memberi kenyamanan jelang pelaksanaan MTQ tingkat provinsi jambi.

Dalam perda tersebut dijelaskan, hewan ternak yang kedapatan berkeliaran ditempat umum akan ditangkap dan dikenakan denda.

Saat dikonfirmasi Kakan Pol PP Taufik Khaldy mengatakan, pihaknya akan terus menertibkan hewan ternak secara terus menerus dan sekaligus memberi pembinaan terhadap masyarakat supaya ternak tidak lagi berkeliaran di tempat umum.

"Kita akan jalankan perda ini terus menerus dan akan membina masyarakat bahwa perda yang sudah terbit memang itu adanya, " jelas Taufik.

Tidak hanya itu lanjut Taufik, bagi pemilik hewan ternak yang kedapatan diamankan Pol PP beberapa waktu lalu selain dikenakan denda per ekor dan ditambah dengan biaya pemeliharaan setiap harinya, dan jika selama tiga hari hewan itu tidak juga diambil maka hewan tersebut bisa di lelang sesuai dengan petunjuk perda.

"Kalau mengacu pada perda dalam kurun waktu tiga hari maka hewan itu boleh dilelang, tapi untuk tahap pertama kita belum sampai kesitu karena dalam masa pembinaan, jika hewan masih tertangkap dan orangnya masih sama baru kita benar-benar tegakkan, " tegasnya.

(bjg)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com