Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, SENGETI - Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muarojambi mensinyalir banyak perusahaan yang beroperasi diwilayah Muarojambi tak memiliki izin seperti SIUP, SITU dan HO atau Izin gangguan.
Dugaan ini dilontarkan oleh Wakil Kea DPRD Muarojambi Edison SE yang mengatakan bahwa saat ini pihak DPRD sedang melakukan kroscek setiap perusahaan tersebut. "Saya rasa memang banyak perusahaan yang belum memiliki izin seperti yang diatur dalam Perda Muarojambi, kami saat ini terus melakukan kroscek lapangan mencari perusahaan nakal ini,"ujar Edison
Pihak DPRD berjanji akan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan nakal ini dengan merekomendasikan agar dilakukan penutupan. "Kami akan bersikap tegas sebab dengan tidak adanya izin perusahaan tersebut maka mereka dapat disebut ilegal dan merugikan PAD Kabupaten,"imbuh Edison
Senada dengan Edison, Ketua Komisi A DPRD Muarojambi Ramli juga menegaskan akan komitmen dewan ini untuk peningkatan PAD daerah. "Kami juga meminta bantuan masyarakat serta perangkat Desa agar lebih aktif melaporkan perusahaan yang beroperasi I desa mereka. "Kami mengharapkan peran serta masyarakat dan perangkat Desa agar melaporkan perusahaan yang beroperasi dan belum memiliki izin atau belum melapor ke perangkat desa tersebut,"timpal Ramli
Sebelumnya Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muarojambi melakukan inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap PT. Indomarco yang berada di Desa Pondok Meja Kecamatan Mestong Muarojambi selasa lalu yang diketahui Ilegal.
Sidak ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan kepala desa setempat yang menyatakan bahwa perusahaan yang telah beroperasi selama 2 tahun ini tak memiliki izin operasional seperti Siup, Situ dan HO (izin Gangguan(era)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com