Illustrasi

Gunakan Jaring Trawl, 100 Nelayan Tanjabtim Terancam Pidana

Posted on 2015-01-18 21:03:15 dibaca 4139 kali

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK – Cara nelayan Tanjab Timur dalam melakukan penangkapan ikan semakin menghawatirkan. Sebab, sedikitnya ada 100 nelayan yang menggunakan alat tangkap illegal jaring Trawl.

“Penggunaan alat tangkap seperti itu dapat mengancam pelestarian Sumber Daya Ikan (SDI). Nelayan trawl juga dapat dikenakan ancaman pidana,” kata Kadis DKP Tanjabtim, Ahmad Riyadi Pane melalui Kabid Kelautan dan Perikanan, Hendri, saat dikonfirmasi jambiupdate.com, Minggu (18/1).

Dijelaskannya, penggunaan trawl melanggar UU No 31/2004 tentang Perikanan, sebagimana diubah dengan UU No 45/2009. Selain itu, Pemkab juga telah mengesahkan Perda tentang alat tangkap yang diperbolehkan.

“Guna menghindari hal itu, pada tahun ini kami akan lebih mengintesifkan lagi patroli di perairan Tanjabtim. Baik itu patroli rutin maupun patroli gabungan,” tegasnya.

Tindakan yang akan diberikan terhadap nelayan trawl lokal, sebagai langkah awal pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun jika nelayan tersebut telah sering kali terjaring patroli.

“Patroli yang kami laksanakan ini, pada awalnya bersifat sosialisasi. Kedepannya tidak menutup kemungkinan akan ditindak tegas, jika nelayan terus membandel,” terangnya.

(yos)

 

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com