Illustrasi

Dua Rekanan Pemkab Tanjab Timur Didenda Rp 5 Juta

Posted on 2015-01-12 15:18:35 dibaca 1333 kali

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Dua rekanan yang mengerjakan proyek di Dishub Tanjab Timur akhirnya harus didenda masing-masing Rp 5 juta. Pasalnya hingga batas waktu yang ditentukan tidak dapat menyelesaikan proyek.

Kadishub Tanjabtim, Hadi Firdaus membenarkan adanya denda yang diberikan kepada dua rekanan yang mengerjakan proyek didinasnya. Mengenai nilai proyek kedua rekanan? Hadi menyebutkan masing-masing rekanan memiliki nilai proyek Rp 500 juta, dengan denda satu permil perhari, maka setiap harinya kedua rekanan ini didenda Rp 500 ribu untuk setiap rekanan.

"Sehingga selama sepuluh hari masa pengerjaan tambahan waktu, masing-masing rekanan didenda Rp 5 juta," ungkapnya kepada jambiupdate.com Senin (12/1).
Dikatakannya dua rekanan ini didenda satu permil atau seperseribu perhari dari jumlah anggaran proyek. Sebab sebelum masa kontrak habis kedua rekanan ini langsung meminta perpanjangan masa kerja sepuluh hari, dengan catatan didenda.
"Kami pun menyetujuinya, berarti kedua rekanan ini punya itikad baik untuk menyelesaikan pekerjaannya," paparnya.(yos)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com