Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, SENGETI - Dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Muarojambi, tahun 2015, sejumlah pengajuan pembelian tanah oleh pihak pemerintah di tolak oleh pihak legislatif setempat, hal ini disebabkan pembelian tanah dan proses pengalihan menjai aset pemerintah daerah berjalan sangat lambat
hal ini diungkapkan oleh Kamaludin Hafiz, anggota komisi C DPRD Muarojambi, membenarkan hal tersebut dan mengatakan adapun pertimbangan dari anggota dewan setempat dalam mengesahkan pengajuan pembelian tanah oleh pemerintah menurutnya karena prosedurnya yang berbelit-belit sehingga memakan waktu yang lama. "belajar dari tahun lalu, proses pengalihan menjadi aset daerah berjalan sangat lambat sehingga sehing terhambat ditengah jalan,"ujar Havis
Dijelaskannya, dalam pembelian tanah atas nama pemerintah kabupaten memerlukan waktu tidak kurang dari 2 tahun barulah pembayaran tanah bisa ditransaksikan. Untuk tahun pertama, lanjut haviz, pemerintah hanya bisa melakukan negosiasi dengan pemilik tanah. Berupa verifikasi detail tanah yang bakal dibeli. Setelah selesai verifikasi semuanya, 2 tahun berikutnya baru bisa dibayarkan. "Prosedurnya terlalu lama dan berbelit. Jadi banyak pengajuan pembelian tanah dari pemerintah kita tolak," katanya.
(era)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com