Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, MERANGIN – Karena ketahuan curang tidak cukup mengajar 24 jam dalam seminggu, dua guru sertifikasi di Pembkab Merangin dicabut tunjangan sertifikasinya.
‘’Tunjangan sertifikasi dua guru yang biasa diterimannya itu, kini telah dikembalikan ke kas Negara. Disdik tidak mau mengambil risiko terkait pencairan dana sertifikasi bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam,’’ sebut Kepala Disdik Merangin, Sukarni Karim.
Kedepan, katanya, pihaknya segera menghentikan tunjangan sertifikasi terhadap sejumlah guru yang belum memenuhi target sebagaimana yang telah ditentukan. Jika guru sertifikasi tidak bisa memenuhi syarat dasar sertifikasi yakni 24 jam mengajar per pekan, dipastikan tak akan lagi mendapatkan tunjangan sertifikasi.
 “Kami akan terus memantau, jika masih ada yang tidak mengajar 24 jam per pekan terpaksa dicabut tunjangannya,†tandasnya.
(jun)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com