Illustrasi

Tidak Daftar dan Tidak Miliki Izin, Orkesmas Dianggap Ilegal

Posted on 2014-12-22 20:42:13 dibaca 1233 kali

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Kaban Kesbangpol Linmas Tanjabtim, M. Taher melalui Kabid Kabid Binmas dan Kesbangpol, Heri Nazarudin menegaskan, kepada Organisasi kemasyarakatan (Orkesmas) yang telah terdaftar tapi tidak memperpanjang izin dan yang memang tidak terdaftar sama sekali, agar mengurus perizinan, karena untuk kepentingan Orkesmas itu sendiri.

"Kalau tidak miliki izin kepengurusan, berarti ilegal dan saat menggelar unjuk rasa aparat kepolisian bisa langsung mengambil tindakan hukum," jelasnya.

Menurutnya, di Tanjabtim ada 77 Orkesmas, dan yang terdaftar hanya 21 Orkesmas.

"Sedangkan sisanya sebanyak 26 tidak terdaftar sama sekali, serta ada yang tidak memperbaharui izin," tukasnya.

Dia menyebutkan, untuk Organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak terdaftar sebanyak 19 ormas, untuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebanyak 5 LSM dan 2 Organisasi kepemudaan (OKP).
"Ada juga yang sebelumnya terdaftar tapi tidak memperbarui masa perizinan, itu ada 12," pungkasnya.

(yos)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com