Ilustrasi

Pasangan Mesum di Merangin Didenda 1 Ekor Kambing

Posted on 2014-12-19 20:34:52 dibaca 1703 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Karena dianggap mengotori kampung, sepasang YP (25) dan TT (20) yang melakukan perbuatan mesum di RT 09 Pematang Kandis, Bangko, didenda dengan adat setempat.

Sidang adat yang selesai sekitar pukul 14.00 Wib itu, keduanya diharuskan membayar denda adat cuci kampung berupa satu ekor kambing, beras 20 gantang dan selemak semanis.

“Total dendanya Rp5 juta. Selain itu mereka juga harus meninggalkan kampung tersebut. Itu hasil sidang adat,” ujar Ketua RT 09 Sunaryo, kepada jambiupdate.com, Jumat (19/12).

Saat sidang adat, kata Sunaryo, pasangan luar nikah tersebut tidak banyak bicara. Mereka menerima semua keputusan yang telah ditetapkan. Bahkan yang perempuan (TT) selalu menutup wajahnya dengan menggunakan kain panjang.

(jun)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com