Illustrasi

OJK cabut izin usaha BPR Bungo Mandiri

Posted on 2014-12-08 20:37:56 dibaca 1691 kali

JAMBIUPDATE.COM, MUARABUNGO - Otoritas Jasa Keuangan provinsi Jambi akhirnya mencabut ijin usaha PT. BPR Bungo Mandiri pertanggal 8 desember 2014.  Dengan dicabutnya ijin usaha tersebut, artinya BPR yang berada di jalan lebai hasan nomor 27, kabupaten Bungo sudah resmi berhenti beroperasi.

"Per hari ini sudah kita cabut ijinnya," " ujar Darwisman, Kepala OJK Pivinsi Jambi dalam keterangan persnya di kantor OJK.

Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPr tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas baktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus.

sebelumnya, OJK telah memberikan kesempatan selama 6 bulan untuk upaya penyehatan sejak ditetapkannya status tidak sehat 22 aplil lalu.

"OJK menghimbau kepada nasabah agar tetap tenang dan tidak tepancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan pinjaman dan likuidasi oleh LPS," tandasnya.

(Run)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com