Dibacok Belakang Kepala, Nanang Tewas

Posted on 2014-04-12 18:30:00 dibaca 4035 kali
MUARABULIAN , Nasib nahas menimpa  Nanang Sukarnan (25) warga Sungai Bahar yang tinggal di simpang Ampelu Mudo, Kecamatan Muara Tembesi dirumah istrinya, yang berprofesi sebagai petani karet dibunuh orang tak dikenal pada Jum'at (11/4) kemarin sekitar pukul 08.00 WIB.

Korban tewas setelah mengalami pendarahan hebat akibat sabetan senjata tajam (sajam). Korban mengalami luka bacok di bagian kepala belakang, korban sempat dibawa terlebih dahulu ke puskesmas Tembesi dan kemudian dirujuk ke RSU Hamba Muarabulian.

Informasi yang dihimpun harian Jambi Ekspres, korban tewas di jalan desa yang masuk ke perkebunan sawit milik warga. Korban bekerja sebagai petani sawit milik Rusli yang mempunyai dua Kebun sawit yang jaraknya tidak terlalu jauh. Dimana Kejadian tersebut bermula saat Rusli yang merupakan pemilik kebun hendak membeli rokok untuk korban. Dalam perjalanan tersebut ia melihat ditempat korban memotong sawit, Nanang sudah tergeletak dan pelaku yang masih berdiri disamping korban dengan separoh wajah tertutup kain. Melihat Rusli datang, pelakupun langsung Melarikan diri.

Korban dibawa kerumah sakit sekitar pukul 8.50 WIB, setelah sempat dirawat sekitar 15 menit, karena korban mengalami luka bacokan dalam dibagian kepala, dan juga mengalami pendarahan hebat, korbanpun tidak tertolong dan meninggal. Dan langsung diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan. "Informasi dari istri pagi tadi indikasi perampokan karena motornya ada tapi tidak sempat diambil," ujar Dokter Elvi, yang menangani korban.

Kapolsek Muara Tembesi, AKP H Abdul Roni, ketika dikonfirmasi membenarkan atas kejadian tersebut. Dimana Kejadian tersebut diketahui saat Rusli yang merupakan pemilik kebun hendak membeli rokok untuk korban. Dalam perjalanan tersebut ia melihat ditempat korban memotong sawit, Nanang sudah tergeletak dan pelaku yang masih berdiri disamping korban dengan separoh wajah tertutup kain. Melihat Rusli datang, pelakupun langsung melarikan diri.

Dijelaskan Kapolsek, Bahwa untuk Motif pembunuhan ia belum mengetahuinya, pasalnya hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dilapangan. "Motifnya belum diketahui kemungkinan ada unsur dendam antara korban dengan pelaku," Ujar Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, bahwa kejadian ini pelaku nantinya akan terjerat dengan Pasal 351, ayat 3  Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Sumber : Jambi Ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com