iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Kementerian ESDM sudah mengeluarkan surat edaran terkait operasional mobil angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

SE tersebut seperti memberi ‘pelonggaran’ jam operasional batu bara yang berpotensi memberikan gangguan nyata bagi pengguna jalan umum yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Pengamat ekonomi dan pemerintahan Provinsi Jambi Dr.Noviardi Ferzi menilai kebijakan yang dibuat dalam SE Kementerian ESDM ini tidak pada tempatnya atau overlapping.

Noviardi menjelaskan, secara teknis aturan pengangkutan batu bara tidak menjadi kewenangan Kementerian ESDM. Karena masalah angkutan merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan yang difungsikan oleh Dinas Perhubungan.

“Ini Overlapping (tumpang tindih, red),Karena ini bukan kewenangan Kementerian ESDM, Gubernur Jambi bisa melakukan keberatan lantaran tak ada dasar Kementerian ESDM mengatur angkutan batu bara karena itu ranah perhubungan karena ini terkait dengan angkutuan yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat, sementara penegakan hukum ranahnya Kepolisian,” ucapnya saat dihubungi Jambi Ekspres (Induk Jambiupdate.co).


Berita Terkait



add images