iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan Batu bara di Provinsi Jambi. Menariknya, angkutan diperbolehkan lewat diluar jam operasional yang ditetapkan Pemprov Jambi pukul 06.00-18.00 WIB asalkan dengan tujuan akhir Pelabuhan Ibai Desa Kermeo Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi atau juga dengan tujuan kantong parkir.

Dari surat Nomor: 10.E/MB.05/DJB.S/2022 ini yang dikeluarkan pada tanggal 7 Desember itu terkesan memberikan kelonggaran untuk angkutan ‘emas hitam’ ini bisa lewat di luar jam operasional asalkan ke pelabuhan Ibai atau juga dengan alasan akan transit di kantong parkir. 

BACA JUGA: Kementerian ESDM Keluarkan Surat Edaran Soal Angkutan Batu Bara di Jambi, Noviardi Ferzi: Gubernur Bisa Ajukan Keberatan

Menyikapi edaran baru pusat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan, aturan SE ESDM ini belum bisa berlaku.

“Aturan ini belum bisa berlaku dan harus ada surat turunan SE dari Gubernur bisa berbentuk Surat Keputusan (SK), atau juga Surat Edaran (SE) jadi kita tunggu aturan hukumnya,” ucap Ismed saat dihubungi Jambi Ekspres (Induk Jambiupdate.co).


Berita Terkait



add images