iklan VISITASI : Salah satu kegiatan visitasi yang digelar BANSM Provinsi Jambi secara Daring.
VISITASI : Salah satu kegiatan visitasi yang digelar BANSM Provinsi Jambi secara Daring.

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sebanyak 73 orang calon anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Provinsi Jambi masa tugas 2023-2026 dinyatakan lulus seleksi administrasi. Selanjutnya mereka akan akan dilakukan penilaian portofolio dan makalah.
Hal ini diketaui melalui Keputua BAN-SM Nomor 1549/BAN-SM/SK/200 tertanggal 31 Oktrober 2022 dan diumumkan melalui website BA-SM. Pengumuman ini bersamaan dengan 13 pengumuman seleksi calon anggota BAN-S/M provinsi lainnya.


Dari 73 calon anggota BAN-SM Provinsi Jambi tersebut, semua berasal dari latar belakang yang berbeda. Selain asesor, juga ada pensiunan pengawas, pengawas aktif, guru, dosen, unsure BPMP Provinsi Jambi dan calon peserta dari latar belakang lainnya.


Selain itu dari 73 calon, juga ada beberapa orang yang merupakan anggota BAN-SM Provinsi Jambi priode 2019-2022. Mereka masih diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai calon anggota BAN-SM Provinsi Jambi karena baru menjabat 1 priode yaitu Dr. Sarinah, MPd.I, Dr. Adi Putra, SP, ME, Dr. Najmul Hayat, MPd.I dan Aisyah, MPd.

Ketua BAN-SM Provinsi Jambi, H. Muhd. Saleh, MPd saat dihubungi mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan info terkait pengumuman calon anggota BAN-SM Provinsi Jambi bersama 13 BAN-SM dari provinsi lain. Tetapi untuk seleksi ini semua dilaksanakan BAN-SM Pusat.

“Ya pengumuman seleksi administrasi sudah keluar melalui website BAN-SM. Ada 73 calon yang lolos. Tapi untuk seleksinya semua berada di pusat dan kita pantau saja jadwal seleksinya,” ujar Saleh saat dihubungi kemarin.

Dalam pengumunan disebutkan bahwa bagi mereka yang lulus seleksi administrasi, maka akan dilakukan penilaian portofolio dan makalah. Hasil penilaian portofolio dan makalah akan diumumkan pada 15 November 2022. Nama-nama yang ditetapkan berdasarkan penilaian portofolio dan makalah akan diundang untuk mengikuti wawancara.


Untuk itu, maka peserta diwajibkan memeriksi email atau situs web BAN-S/M secara berkala dan membaca serta memahami jadwalnya masing-masing. Kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab masing-masing calon. (kta)


Berita Terkait



add images